Sunday, July 21, 2013

Cerpen (Cerita Pendek) First Part


Pagi ini, Halimah akan berangkat ke tempat yang akan menjadi dunia barunya. Sebuah Pondok Pesantren yang jauh dari hiruk pikuk kota dipilihnya sebagai tempat tugas pengabdiannya. Sudah sejam dia menunggu bis jemputan yang akan membawanya ke pondok itu.
Piip...piip...
Klakson Mobil Bis terdengar dari luar. Halimah mengambil koper dan ranselnya lalu keluar dari kostnya.
"Makasih banyak bu."Kata Halimah kepada Ibu Kostnya
"Sama-sama. Kamu hati-hati yo." Kata Ibu Kost.
"Iyya,bu. Saya pamit bu. Assalamu alaikum."
"Wa alaikum salam."
Halimah memberikan koper kepada kernet bisnya dan menaiki bis.
***
Bis pun berangkat. Halimah berdampingan dengan pria yang berpenampilan seperti seorang ustadz namun gaul abis.
"Ustadz atau DJ nih."Batin Halimah.
Halimah hanya diam sambil memutar-mutar Hpnya. Tiba-tiba Pria itu membesarkan volume I-padnya hingga membuat Halimah terkejut.
"Mas, bisa dikecilin ga?"
Pria itu hanya mengangguk-anggukkan kepalanya tanpa mempedulikan Halimah.
"Maaass, bisa dikecilin ga volumenyaa?"Suara Halimah sedikit tinggi.
Namun pria itu tetap mengacuhkan Halimah. Karena kesal, Halimah menarik headset yang berada di telinga pria itu dan berteriak.
"Kecilin maass. Telinga saya sakiitt dengernyaa."
"Apaan sih ini."Gerutu pria itu sambil memasang kembali headsetnya.
"Wah, ga bisa dibiarin nih."
Halimah merebut I-pad pria itu dan mematikannya.
"Eh,eh. Kenapa nih?"Gerutu pria itu.
"Mass,denger ya. Mas itu gak sendirian disini. Jadi jangan nyetel musik besar-besar. GANGGU!"
"Kembaliin I-pad saya."
"Jangan nyetel volumenya gede-gede ya. Awas."
"Iyya. Sini!"
Halimah memberikan I-pad pria itu. Namun sepertinya pria itu tetap pada pendiriannya.
"Aduhh maass."
Halimah merebut kembali I-pad pria itu dan menaruhnya di ranselnya.
"Eh,eh. Yah siniin I-pad saya."
"Nonono. Entar kalo kamu mau turun baru ta' kasih."Kata Halimah sambil mencoba untuk tidur.
"Agrhh."
Pria itu hanya menggerutui Halimah. Bis kembali tenang. Namun tiba-tiba bis melewati jalan berbatu. Halimah yang tertidur itu tiba-tibaa berbaring di pangkuan pria di sampingnya. Tatapan mereka bertemu. Namun Halimah mengalihkan pandangannya dan bangkit.
"Astagfirullah. Sorry. Ga sengaja."Kata Halimah.
"Ga apa-apa."
Pria itu hanya menatap keluar. Halimah mengikuti.
"Nah itu pondoknya."Batin Halimah.
"Pak, berhenti!" Seru Halimah dan Pria itu.
Mereka saling menatap keheranan.
"Kamu turun disini?"Tanya Pria itu.
"Iya."
Ketika bis perlahan berhenti, Halimah dan pria itu mengambil barangnya dan turun dari bis. Bis kembali melaju ketika mereka sampai di bawah.
"Kamu mau ke pondok juga?"Tanya Pria itu lagi.
Halimah hanya mengangguk dan mendahului pria itu.
"Siapa sih?"Batin Pria itu.
***
"Nah, ini rumah dinasnya,bu. Dan poskestrennya di ujung sana. Dekat rumah dinas yang warna biru,bu."Jelas Pak Asep, kepala satpam Pondok.
"Oh. Iya,pak. Makasih. Jauh juga ya pak dari sini."Kata Halimah.
"Lumayan,bu. Ya lumayanlah bu. Olahraga."
"Iya. Ya sudah saya masuk dulu pak. Cukup jauh juga ya pak dari jalan raya."
"Iya,bu. Silahkan."
"Mari,pak. Assalamu alaikum."
"Walaikum salam."
Halimah masuk ke rumah dinasnya dan membereskan barang-barangnya dan beristirahat.
***Bersambung...

Friday, June 28, 2013

Matematika is Briliant!

Banyak yang menilai bahwa Matematika adalah satu hal paling rumit di banding segala macam hal banyak lainnya. Tanpa ada yang tahu bahwa sebenarnya Matematika punya keunikan dan kajaiban yang tak pernah orang bayangkan sendiri.
http://www.nahwi.com/
Masih menganggap biasa saja'kan?
Coba periksa ini...
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321
http://www.nahwi.com/
1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 + 10 = 1111111111
http://www.nahwi.com/
9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888
http://www.nahwi.com/
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 123456789876543 21
http://www.nahwi.com/
Masih kurang hebat ,,,,
Sekarang perhatikan!
Jika 101% dilihat dari sudut pandangan Matematika, apakah ia sama dengan 100%, atau ia LEBIH dari 100%?
Kita selalu mendengar orang berkata dia bisa memberi lebih dari 100%, atau kita selalu dalam situasi dimana seseorang ingin kita memberi 100% sepenuhnya.
Bagaimana bila ingin mencapai 101%?
Apakah nilai 100% dalam hidup?
Mungkin sedikit formula matematika dibawah ini dapat membantu memberi
jawabannya.
http://www.nahwi.com/
Jika ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ

sebagai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 
http://www.nahwi.com/
Maka, kata KERJA KERAS :
11 + 5 + 18 + 10 + 1 + 11 + 5 + 18 + 19 + 1 = 99%

H-A-R-D-W-O-R-K
8 + 1 + 18 + 4 + 23 + !5 + 18 + 11 = 99%

K-N-O-W-L-E-D-G -E
11 + 14 + 15 + 23 + 12 + 5 + 4 + 7 + 5 = 96%

A-T-T-I-T-U-D-E
1 + 20 + 20 + 9 + 20 + 21 + 4 + 5 = 100% 
http://www.nahwi.com/
Sikap diri atau ATTITUDE adalah perkara utama untuk mencapai 100% dalam hidup kita. Jika kita kerja keras sekalipun tapi tidak ada ATTITUDE yang positif di dalam diri, kita masih belum mencapai 100%.
http://www.nahwi.com/
Tapi, LOVE OF GOD
12 + 15 + 22 + 5 + 15 + 6 + 7 + 15 + 4 = 101%
http://www.nahwi.com/
atau, SAYANG ALLAH
19 + 1 + 25 + 1 + 14 + 7 + 1 + 12 + 12 + 1 + 8 = 101%
http://www.nahwi.com/
Hebatkan ...

MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)

(MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL)
D

I

S

U

S

U

N

OLEH :

KELOMPOK VI

NURFADHILAH M

NURANI

NUR HALIJAH

BESSE RAHMAH

MADRASAH ALIYAH AS’ADIYAH PUTERI PUSAT SENGKANG

TAHUN AJARAN 2012-2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL” ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar - besarnya. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang banyak membantu dalam penyusunan karya tulis ini. Ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada; Guru Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami, sehingga pengetahuan kami mengenai materi ini semakin luas.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses pembelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan. Dari lubuk hati yang paling dalam, sangat disadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sengkang, 8 April 2013


Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................     i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................    ii
BAB I    PENDAHULUAN .................................................................................................    1
BAB II   PEMBAHASAN ....................................................................................................    2
              A. Prosedur MI dalam Menyelesaikan Masalah Internasional ...............................    2
              B. Sistematika Pengambilan Keputusan MI ...........................................................    2
              C. Dampak Suatu Negara yang Tidak Mematuhi Putusan MI ................................    3
              D. Menghargai Keputusan MI................................................................................    3
BAB III PENUTUP ..............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................................


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Mahkamah Internasional adalah sebuah organisasi yang bertugas dalam menyelesaikan sangketa atau perdebatan yang tak dapat diselesaikan oleh kedua Negara tersebut. Dengan adanya Mahkamah Internasioanal sebuah Negara tidak perlu menyelesaikan sangketa dengan cara perang melainkan dengan secara damai karena itu adalah tugas dari mahkamah internasional.
Dan dalam makalah ini kami akan membahas seputar tugas Mahkamah intenasional dalam menyelesaikan masalah atau sangketa yang terjadi pada Negara-negara bentrok akibat masalah yang terjadi di antara kedua Negara.
Di dalam Makalah ini kami akan membahas bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan tata cara tertentu agar kedua Negara merasa diuntungkan,bagaimana sistematika keputusan mahkamah internasional dalam mengambil keputusan bahkan bagaimana menyelesaikan dampak suatu Negara yang melanggar Mahkamah internasional dan Negara yang menghargai keputusan mahkamah internasional. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah bentuk prosedur Mahkamah Internasional dalam penyelesaian masalah internasional?
2.      Bagaimanakah sistematika putusan Mahkamah Internasional?
3.      Bagaimanakah dampak suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional?
4.      Bagaimanakah contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prosedur Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Masalah Internasional
Masalah Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui prosedur berikut:
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) disuatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2.      Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya.
4.      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.      Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi Internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Prosedur penyelesaian sengketa internasional yang ditangani oleh Mahkamah Internasional juga dapat dikelompokkan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Ajudikasi (adjudication) yaitu cara penyelesaian sengketa Internasional dengan menyerahkan kepada lembaga peradilan untuk memutuskan sengketa.
b.      Arbitrase yaitu cara penyelesaian melalui prosedur AdHoc (khusus) atau melalui perundingan yang ditengahi oleh pihak ketiga.
Untuk menyelesaikan kasus sengketa internasional maka dikumpulkan bukti-bukti, digunakan pertimbangan-pertimbangan dan berbagai aspek yang menyangkut dampak dari sengketa. Selain itu, pedoman utama penyelesaian sengketa internasional adalah sumber-sumber hukum internasional :
a.       Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
b.      Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum.
c.       Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
d.      Keputusan – keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis- publisis yang paling cakap dari berbagai negara,sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
B.     Sistematika Pengambilan Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama PBB.Didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
Suatu sengketa dapat dibawa ke MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, dimana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI. Kedua melalui permohonan sendiri oleh seluruh pihak yang bertikai. Hal ini dapat terjadi jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau negara yang merupakan pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yuridiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum.Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yuridiksi wajib (Compulsory Jurisdiction).
            Setelah permohonan diajukan maka diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui
a.       Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
b.      Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
            Selanjutnya sesuai dengan Pasal 26 statuta, mahkamah dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi. Kemudian, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim.Apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional.
            Dalam mengeluarkan keputusannya, MI juga menerapkan hukum internasional yang berasal dari traktat, praktik-praktik yang dapat diterima secara luas sebagai hukum (kebiasaan), dan prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama dunia. Selain itu, MI juga merujuk pada keputusan hukum di masa lalu atau tulisan para ahli dalam bidang hukum internasional. Keputusan Mahkamah Internasional ini bersifat mengikat, final dan tanpa banding. Artinya mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.
C.    Dampak Suatu Negara yang Tidak Mematuhi Putusan Mahkamah
            Ada beberapa dampak yang akan diterima suatu negara yang tidak mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional. Adapun dampak tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dikucilkan dari pergaulan internasional.
2.      DiberlakukanTravel Warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya.
3.      Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
4.      Pemutusan hubungan diplomatik.
5.      Pengurangan bantuan ekonomi.
6.      Pengurangan tingkat kerjasama.
7.      Pemboikotan produk ekspor.
8.      Embargo Ekonomi
D.    Menghargai Keputusan Mahkamah Internasional
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu :
1.      Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
2.      Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa.
3.      Sikap maubekerjasamasecara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
4.      Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
5.      Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrokyang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
B.     Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikankeputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara.