PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
(MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KELOMPOK VI
NURFADHILAH M
NURANI
NUR HALIJAH
BESSE RAHMAH
MADRASAH ALIYAH AS’ADIYAH PUTERI PUSAT SENGKANG
TAHUN AJARAN 2012-2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas
rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
”MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL” ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini terdapat
kekurangan dan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja, untuk itu kami
mohon maaf yang sebesar - besarnya. Dan kami juga mengucapkan terima kasih
kepada pihak - pihak yang banyak membantu dalam penyusunan karya tulis ini.
Ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada; Guru Pendidikan Kewarganegaraan
yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami, sehingga pengetahuan kami
mengenai materi ini semakin luas.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna
dalam proses pembelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan. Dari lubuk hati
yang paling dalam, sangat disadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Sengkang, 8 April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
.................................................................................................... 2
A.
Prosedur MI dalam Menyelesaikan Masalah Internasional ............................... 2
B.
Sistematika Pengambilan Keputusan MI ........................................................... 2
C.
Dampak Suatu Negara yang Tidak Mematuhi Putusan MI ................................ 3
D.
Menghargai Keputusan MI................................................................................ 3
BAB III PENUTUP ..............................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Mahkamah Internasional adalah sebuah organisasi yang bertugas
dalam menyelesaikan sangketa atau perdebatan yang tak dapat diselesaikan oleh
kedua Negara tersebut. Dengan adanya Mahkamah Internasioanal sebuah Negara
tidak perlu menyelesaikan sangketa dengan cara perang melainkan dengan secara
damai karena itu adalah tugas dari mahkamah internasional.
Dan dalam makalah ini kami akan membahas seputar tugas
Mahkamah intenasional dalam menyelesaikan masalah atau sangketa yang terjadi
pada Negara-negara bentrok akibat masalah yang terjadi di antara kedua Negara.
Di dalam Makalah ini kami akan membahas bagaimana mahkamah
internasional dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan tata cara tertentu agar
kedua Negara merasa diuntungkan,bagaimana sistematika keputusan mahkamah
internasional dalam mengambil keputusan bahkan bagaimana menyelesaikan dampak
suatu Negara yang melanggar Mahkamah internasional dan Negara yang menghargai
keputusan mahkamah internasional. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca
bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
bentuk prosedur Mahkamah Internasional dalam penyelesaian masalah
internasional?
2.
Bagaimanakah
sistematika putusan Mahkamah Internasional?
3.
Bagaimanakah
dampak suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional?
4.
Bagaimanakah
contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Masalah
Internasional
Masalah Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah
Internasional dengan melalui prosedur berikut:
1.
Telah
terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) disuatu negara terhadap
negara lain atau rakyat negara lain.
2.
Ada
pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban
terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah
melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.
Pengaduan
disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
Internasional lainnya.
4.
Pengaduan
ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan. Jika ditemui
bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya,
maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat
diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.
Dimulailah
proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti
bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran
terhadap konvensi-konvensi Internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan
humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi
tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya
perbuatan itu.
Prosedur penyelesaian sengketa internasional yang ditangani
oleh Mahkamah Internasional juga dapat dikelompokkan dalam 2 hal, yaitu :
a. Ajudikasi (adjudication) yaitu cara penyelesaian
sengketa Internasional dengan menyerahkan kepada lembaga peradilan untuk
memutuskan sengketa.
b. Arbitrase yaitu cara penyelesaian melalui prosedur
AdHoc (khusus) atau melalui perundingan yang ditengahi oleh pihak ketiga.
Untuk menyelesaikan kasus sengketa internasional maka
dikumpulkan bukti-bukti, digunakan pertimbangan-pertimbangan dan berbagai aspek
yang menyangkut dampak dari sengketa. Selain itu, pedoman utama penyelesaian
sengketa internasional adalah sumber-sumber hukum internasional :
a.
Konvensi-konvensi
internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara
yang sedang berselisih.
b.
Kebiasaan
internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai
hukum.
c.
Asas-asas
umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
d.
Keputusan
– keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis- publisis yang paling cakap
dari berbagai negara,sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan
hukum.
B. Sistematika Pengambilan Keputusan Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama
PBB.Didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah
Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas
memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan
lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
Suatu sengketa dapat dibawa ke MI dalam dua cara.
Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, dimana seluruh pihak setuju
mengajukan persoalan kepada MI. Kedua melalui permohonan sendiri oleh seluruh
pihak yang bertikai. Hal ini dapat terjadi jika pemohon percaya bahwa lawannya
diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal
sengketa. Atau negara yang merupakan pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih
dahulu penerimaan otomatis mereka atas yuridiksi MI untuk suatu atau seluruh
jenis sengketa hukum.Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yuridiksi wajib (Compulsory
Jurisdiction).
Setelah permohonan diajukan maka
diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui
a.
Pemeriksaan
naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan
pendapatnya;
b.
Sidang-sidang
mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat
hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 26
statuta, mahkamah dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar
yang terdiri atas tiga hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas
kasus-kasus seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan
transit dan komunikasi. Kemudian, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa
berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan
kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah
Internasional berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim.Apabila jumlah suara
sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional.
Dalam
mengeluarkan keputusannya, MI juga menerapkan hukum internasional yang berasal
dari traktat, praktik-praktik yang dapat diterima secara luas sebagai hukum
(kebiasaan), dan prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama
dunia. Selain itu, MI juga merujuk pada keputusan hukum di masa lalu atau
tulisan para ahli dalam bidang hukum internasional. Keputusan Mahkamah
Internasional ini bersifat mengikat, final dan tanpa banding. Artinya mengikat
para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.
C.
Dampak
Suatu Negara yang Tidak Mematuhi Putusan Mahkamah
Ada beberapa dampak yang akan
diterima suatu negara yang tidak mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional.
Adapun dampak tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Dikucilkan
dari pergaulan internasional.
2.
DiberlakukanTravel
Warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga
negaranya.
3.
Pengalihan
investasi atau penanaman modal asing.
4.
Pemutusan
hubungan diplomatik.
5.
Pengurangan
bantuan ekonomi.
6.
Pengurangan
tingkat kerjasama.
7.
Pemboikotan
produk ekspor.
8.
Embargo
Ekonomi
D. Menghargai Keputusan Mahkamah Internasional
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah
Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu :
1.
Sikap
tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
2.
Sikap
mau mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa.
3.
Sikap
maubekerjasamasecara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial,
kebudayaan dan kemanusiaan.
4.
Sikap
mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
5.
Sikap
menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB
yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan
kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat
mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib
memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan
kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada
Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar
keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan
masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrokyang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan
salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah
internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada
Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu
lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
B.
Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu
sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikankeputusan. Dan MI harus
lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada
sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak
terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara.